Baru -baru ini, pemerintah federal AS beberapa saat menarik izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa peserta pelatihan F1 dan J1. Pilihan ini sebenarnya memicu masalah di antara banyak peserta pelatihan global, yang terdiri dari 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena efek prospektif pada status hukum mereka.
Hambatan dan penangguhan hukum
Harvard dengan cepat bereaksi dengan tindakan hukum, dan pada tanggal 29 Mei 2025, pengadilan sejenak menangguhkan kebijakan tersebut. Selanjutnya, peserta pelatihan global dapat melanjutkan studi penelitian mereka tanpa modifikasi pada status visa mereka untuk saat ini.
Fast Action by LPDP and Kemdiktisaintek
Untuk memastikan peserta pelatihan Indonesia tetap tidak tersentuh, LPDP berkolaborasi secara aktif dengan Kemdiktisaintek, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Konsulat Jenderal Indonesia, dan HISA melalui:
- Pelacakan skenario hukum waktu nyata
- Mengembangkan grup whatsapp yang setia untuk penerima di Harvard dan di seluruh AS
- Merekomendasikan peserta pelatihan untuk mencegah meninggalkan AS agar tidak kehilangan status visa mereka
Mempersiapkan “Fallback”: 3 Rencana Situasi Darurat
LPDP juga telah menetapkan strategi kontingensi jika kebijakan tersebut diperbarui:
- Cuti akademik sambil menunggu skenario untuk mendukung
- Studi Penelitian Memindahkan ke universitas AS lainnya yang masih bisa melepaskan visa
- Mengetahui secara online Untuk melanjutkan studi penelitian tanpa keberadaan sekolah
Informasi cepat
| Elemen | Informasi |
|---|---|
| Peserta pelatihan LPDP di AS | Sekitar 360 penerima saat ini atau akan belajar di AS |
| Di Harvard | 46 penerima saat ini sedang belajar, sementara 23 telah selesai dan akan kembali ke Indonesia |
| Status Visa | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei mengizinkan studi penelitian yang sedang berlangsung |
| Keterbatasan keluar | Kementerian Pembiayaan dan LPDP mendorong peserta untuk tinggal di AS |
Mengapa ini penting?
- Pastikan peserta pelatihan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan hukum.
- Langkah Proaktif oleh LPDP dan Otoritas Indonesia dengan strategi cadangan dan bantuan konsuler.
- Mengubah skenario dengan cepat untuk alasan ini persyaratan untuk tetap diberitahu dan disiapkan.