Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — yaitu dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Menjadi Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter
Banyak dokter senior yang juga pengajar di FK dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap berpraktik akan menurun, bahkan membahayakan keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengambilalihan kolegium– berisiko mengakibatkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menegaskan bahwa pengaturan ini konsisten dengan UU Kesehatan 17/2023 dan menyatakan bahwa hal ini merupakan “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Kolegium dipindahkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut |
| Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan layanan |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |